Pernyataan Allah dalam Al-Qur’an bahwa Islam merupakan agama yang paling sempurna, melazimkan bahwa syariat Islam dapat ditegakkan dan diterapkan di seluruh zaman dan tempat. Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam menyentuh segala aspek kehidupan secara rinci dan mendalam, yang mungkin tidak ditemukan dalam ajaran agama lain atau sistem perundang-undangan buatan manusia.
Salah satu pembahasan yang cukup unik namun jarang diketahui oleh kebanyakan orang adalah terkait jinayat (pidana), terlebih karena hukum ini memang jarang diterapkan di negara manapun. Kebanyakan negara Muslim hanya menerapkan hukum Islam dalam beberapa aspek saja, seperti nikah, warisan, dan lainnya. Ada juga yang hanya menerapkan hukum pidana Islam secara de jure (dalam teks hukum) tanpa de facto (praktik).
Kebanyakan muslim awam telah mengetahui bahwa salah satu hukum pidana yang cukup fenomenal adalah qishash, yang secara sederhana diartikan sebagai membalas tindakan kriminal fisik sesuai perbuatannya—baik berupa pembunuhan maupun selainnya. Namun, tidak banyak yang tahu bahwa pembahasan qishash ini tidak sesederhana itu, melainkan penuh perincian dan tatacara yang cukup kompleks, ditambah perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ketidaktahuan masyarakat awam soal ini merupakan hal yang wajar, khususnya masyarakat Indonesia, karena qishash memang tidak diterapkan di Indonesia. Namun, kita sebagai mahasiswa Al-Azhar sudah sepatutnya melek dan tidak meremehkannya hanya karena dianggap tidak relevan atau melanggar HAM. Sebab kita mengimani bahwa tidak mungkin ada hukum Allah yang tidak relevan, kecuali jika dihapus oleh hukum Allah lainnya (naskh).
Perlu dipahami bahwa salah satu prinsip utama dalam penerapan qishash adalah keseimbangan dan keserupaan dalam perbuatan jinayat tersebut, tanpa adanya perbedaan sedikitpun. Dalam beberapa kasus, qishash tidak dapat diterapkan karena luka yang ditimbulkan tidak dapat diukur, sehingga akan menyebabkan rasa sakit dan risiko berbeda.
Lantas bagaimana jika qishash tidak dapat diterapkan? Islam menyediakan hukuman alternatif berupa diyyat (denda). Denda untuk nyawa seseorang setara dengan 100 unta atau yang sepadan, dan unta yang wajib dibayarkan bukan unta sembarangan, melainkan memiliki spesifikasi khusus tergantung jenis kasusnya. Setiap anggota tubuh pun memiliki ukuran diyyat tersendiri, seperti bola mata yang memiliki diyyat 50 unta, tangan 50 unta, jari 10 unta, dan lain sebagainya.
Dalam hukum pidana fisik, Islam membaginya menjadi tiga jenis, yaitu:
1. pidana yang menghilangkan nyawa;
2. pidana yang tidak menghilangkan nyawa; dan
3. pidana yang menghilangkan nyawa dari satu sisi namun tidak dari sisi lain (seperti kasus pidana terhadap janin).
Dalam kesempatan ini, kita akan fokus pada pidana fisik yang menghilangkan nyawa atau kerap disebut dengan pembunuhan. Para ulama berbeda pendapat dalam klasifikasi jenis pembunuhan ini; ada yang mengatakan dua, tiga, empat, bahkan lima jenis. Namun, yang paling sering dibahas dalam kitab-kitab fiqih klasik adalah tiga jenis, yaitu: pembunuhan sengaja, pembunuhan menyerupai sengaja, dan pembunuhan tidak sengaja.
Penerapan qishash hanya berlaku pada pembunuhan sengaja, berbanding terbalik dengan dua jenis lainnya yang dikenai diyyat karena ketiadaan niat pelaku untuk membunuh. Sebagaimana sabda Nabi SAW:
العمد قود
"Kesengajaan menuntut qishash"
Para ulama juga berbeda pendapat mengenai balasan bentuk qishash. Pendapat Hanafi dan Hanbali mengharuskan penggunaan pedang dalam qishash—apapun jenis pembunuhannya. Sedangkan pendapat Maliki dan Syafi’i memperbolehkan qishash dengan cara yang setimpal oleh pelaku lakukan; seperti membakar, menenggelamkan, atau melempar batu. Namun pendapat yang lebih kuat adalah qishash harus dilakukan dengan pedang, karena tujuan qishash adalah melenyapkan nyawa, maka hendaknya dilakukan dengan cara termudah dan terbaik.
Permasalahan lain adalah penetapan qishash terhadap seseorang yang membunuh 10 orang. Dia menghilangkan 10 nyawa, namun jika balasannya hanya untuk satu nyawanya saja, bukankah tampak tidak adil? Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa kadar hukuman sesuai keputusan ahli waris dari korban. Apabila semua menuntut qishash, pelaku hanya dihukum qishash. Namun jika sebagian ahli waris korban menuntut qishash dan sebagian lainnya menuntut diyyat, maka pelaku dihukum qishash dan diyyat sesuai keputusan para ahli waris korban. Jadi, jika dari 10 korban, hanya 1 pihak yang menuntut qishash sedangkan 9 lainnya menuntut diyyat, maka pelaku akan di-qishash sekaligus membayar denda sebesar 900 unta!
Kasus lainnya jika 10 orang membunuh 1 orang sama, apakah diterapkan qishash untuk 10 orang tersebut? Atau hanya 1 orang di-qishash sementara yang lain patungan membayar diyyat? Atau hanya diyyat saja? Para ulama berbeda pendapat lagi dalam masalah ini. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa semua pelaku tersebut diterapkan qishash, sebagaimana firman Allah dalam Q.S Al-Baqarah ayat 179:
وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ
“Dan dalam qishash itu ada kehidupan bagimu”
Jika sekumpulan orang membunuh satu orang lalu tidak semua di-qishash, maka setiap orang yang hendak membunuh bisa saja berserikat dengan orang lain untuk membagi risiko. Hal ini jelas bertentangan dengan tujuan diterapkannya qishash.
Selain permasalahan di atas, masih banyak masalah-masalah lain terkait hukum pidana fisik, sehingga pembahasan jinayat menjadi salah satu dari empat cabang besar pembahasan dalam fiqih. Maka sebagai muslim sekaligus pelajar—terlebih mahasiswa Universitas Al-Azhar yang kaya ilmu, terlepas dari jurusan yang kita tempuh—sudah semestinya tidak menyepelekan pembahasan jinayat ini. Tidak diterapkannya hukum ini di Indonesia bukan berarti kita boleh mengabaikannya, menggugurkan kewajiban ini, bahkan mengesampingkan pembahasan jinayat dari pembahasan-pembahasan lain. Kita harus meyakini bahwa qishash adalah solusi paling konkret untuk mencegah pembunuhan dan tindak kriminal fisik di dunia.
Dengan mempelajari jinayat, kita memahami bagaimana Allah menetapkan syariat yang pasti mengandung maslahat bagi hamba-Nya. Pandangan negatif sebagian orang terhadap syariat (tidak mengandung maslahat, melanggar HAM, penuh kekerasan, dan lain sebagainya) tidak menafikan keagungan syariat Allah. Boleh jadi, suatu saat nanti dunia akan kembali menerapkan sistem-sistem sesuai ajaran Islam—dan itu adalah impian kita bersama. Kita hanya perlu meyakini bahwa Allah akan selalu menolong agama-Nya.
Sumber: Kitab “Masâ’il Mukhtâroh min Kitâb Badâ’i’ Ash-Shanâ’i’ fî Tartîbî Asy-Syarâ’i’ lil Imâm Al-Kasânî”, yang juga merupakan diktat mata kuliah fiqih muqoron jurusan syariah islamiyah tingkat tiga Universitas Al-Azhar.
← Kembali© 2025 IKADU MESIR. All Rights Reserved.